Benar. Karena terjadi pelanggaran
4D. Yaitu duty, dereliction of duty, direct cause, damage.
- Duty : adanya SOP, pemeriksaan ulang
- Dereliction of duty : terjadi pelanggaran dalam SOP diantarannya memanipulasi adanya chek list
- Damage : meninggalnya si bayi dan kerugian materi
- Direct cause : adanya kelalaian yang dilakukan oleh rumah sakit, dokter Sp.A dan bidan mengakibatkan meninggalnya si bayi.
Definisi peran doter
dan peran dokter itu sendiri?
Dokter : suatu profesi yang
berperan langsung dalam proses pelayanan kesehatan dan mutu
pelayanan dengan melakukan upaya kesehatan meliputi :
- Promotif ( mempromosikan dan memberikan penyuluhan kesehatan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan)
- Preventif (mencegah terjangkitnya penyakit)
- Kuratif (mengobati)
- Rehabilitatif ( penanganan lanjut/pemuliahan)
Sanksi yang diberikan
?
Dasar hukum pelindung tenaga
medis,
o
pasal 50 ayat 1 UU No 29 tahun
2004 tentang praktek kedokteran,bahwa hak dokter yaitu memperoleh perlindungan
hukum apabila bekerja sesuai dengan standar profesi dan SOP.
o
pasal 53 ayat 1 UU No 23 tahun
1992 tentang Kesehatan,bahwa Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesi.
o
Dalam yurisprudensi Mahkamah
Agung (MA) menyatakan bahwa MA telah menggunakan 3 sumber hukum dalam
putusannya yang membatalkan PN tingkat pertama yang telah menjatuhkan hukuman
bagi dokter tersebut. Yaitu didasarkan pada alasan:
1.
Dokter sudah mengupayakan
secara sungguh-sungguh dan hati-hati untuk kesembuhan pasien sebagaimana
layaknya praktek rerata dokter yang baik dalam kondisi dan kemampuan serta
lingkungan yang sama ( ajaran ilmu pengetahuan )
2.
Tindakan medis (tertentu) yang
dilakukan oleh dokter sebagai salah satu alternatif dalam mengupayakan
kesembuhan pasien telah disetujui pasien (informed
consent,yaitu persetujuan tindakan medik yang diatur oleh peraturan Menteri
Kesehatan RI
No.585/MenKes/per/IX/1989).
3.
Prosedur pelayanan pasien telah
dilakukan dan direkam dalam rekam medik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.7491/MenKes/Per/III/1979.
No comments:
Post a Comment