Monday, December 2, 2013

HUMANIORA... Apakah benar kasus ini termasuk malpraktek?

Benar. Karena terjadi pelanggaran 4D. Yaitu duty, dereliction of duty, direct cause, damage.       
  • Duty                      : adanya SOP, pemeriksaan ulang 
  • Dereliction of duty : terjadi pelanggaran dalam SOP diantarannya memanipulasi adanya chek list
  • Damage                : meninggalnya si bayi dan kerugian materi
  • Direct cause          : adanya kelalaian yang dilakukan oleh rumah sakit, dokter Sp.A dan bidan mengakibatkan meninggalnya si bayi.



Definisi peran doter dan peran dokter itu sendiri? 

Dokter : suatu profesi yang berperan langsung dalam proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan dengan melakukan upaya kesehatan meliputi :
    1. Promotif ( mempromosikan dan memberikan penyuluhan kesehatan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan)
    2. Preventif (mencegah terjangkitnya penyakit)
    3. Kuratif (mengobati)
    4. Rehabilitatif ( penanganan lanjut/pemuliahan)
Contohnya : dokter keluarga yang tidak hanya berperan dalam pengobatan, tapi juga berperan dalam pencegahan agar tidak terjangkit suatu penyakit.




Sanksi yang diberikan ? 

Dasar hukum pelindung tenaga medis,
o   pasal 50 ayat 1 UU No 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran,bahwa hak dokter yaitu memperoleh perlindungan hukum apabila bekerja sesuai dengan standar profesi dan SOP.
o   pasal 53 ayat 1 UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan,bahwa Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesi.
o   Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa MA telah menggunakan 3 sumber hukum dalam putusannya yang membatalkan PN tingkat pertama yang telah menjatuhkan hukuman bagi dokter tersebut. Yaitu didasarkan pada alasan:
1.      Dokter sudah mengupayakan secara sungguh-sungguh dan hati-hati untuk kesembuhan pasien sebagaimana layaknya praktek rerata dokter yang baik dalam kondisi dan kemampuan serta lingkungan yang sama ( ajaran ilmu pengetahuan )
2.      Tindakan medis (tertentu) yang dilakukan oleh dokter sebagai salah satu alternatif dalam mengupayakan kesembuhan pasien telah disetujui pasien (informed consent,yaitu persetujuan tindakan medik yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan RI No.585/MenKes/per/IX/1989).
3.      Prosedur pelayanan pasien telah dilakukan dan direkam dalam rekam medik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.7491/MenKes/Per/III/1979.



 
 

No comments:

Post a Comment